"Pelaku bongkar rumah atau pencurian disertai pemberatan ini sudah tiga kali melakukan, sejak bulan Oktober 2020, dan pelaku SI pernah dihukum pada tahun 2014 di Aceh dengan kasus narkoba," katanya.
Penyidik Polsek Tampan masih melakukan pengembangan kasus terhadap pelaku lainnya yang telah Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).