"Menurut keterangan tersangka, ada satu rekannya yang juga ikut dalam bongkar rumah korban berinsuual SO, yang mana keberadaannya dikatakan tersangka berada di rumah tersangka AS," terangnya.
Polisi pun bergerak menuju rumah tersangka yang berada di Jalan Wiraswasta, Tobek Godang, Tampan, Pekanbaru.
Tersangka SO berhasil diamankan dengan beberapa barang bukti hasil curian berada di rumah tersebut.
Pada saat mencari keberadaan barang bukti dan pelaku lainnya, tersangka SI dan SO berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembakkan timah panas. Polisi kemudian membawa para tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan interogasi petugas, salah satu tersangka merupakan seorang resedivis kasus narkoba, dan mereka sudah tiga kali membongkar rumah.
"Pelaku bongkar rumah atau pencurian disertai pemberatan ini sudah tiga kali melakukan, sejak bulan Oktober 2020, dan pelaku SI pernah dihukum pada tahun 2014 di Aceh dengan kasus narkoba," katanya.
Penyidik Polsek Tampan masih melakukan pengembangan kasus terhadap pelaku lainnya yang telah Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).