SuaraRiau.id - Polisi terpaksa menembak dua dari tiga kawanan pencuri sepeda motor karena berusaha kabur di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Sabtu (14/11/2020).
Kawanan tersebut sering beraksi di wilayah Kota Pekanbaru.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban seorang warga Tampan bahwa rumahnya dibongkar pencuri pada Selasa 3 November 2020 lalu.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan bahwa korban kehilangan uang tunai Rp 12 Juta, 2 handphone Samsung, BPKB dan STNK sepeda serta satu buku BPKB mobil juga dicuri pelaku.
"Korban tidak melihat lagi sepeda motor yang terparkir di ruangan tamu dalam rumah, lalu pelapor mengecek dalam rumah ternyata 2 unit handphone merk Samsung, satu BPKB dan STNK sepeda motor dan uang tunai Rp 12 juta dan satu BPKB mobil telah hilang," jelasnya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (15/11/2020).
Korban, kata Ambrita, sempat lakukan pengecekan di sekitar rumah, dari mana pelaku dapat masuk ke dalam rumahnya.
"Korban melakukan pengecekan di sekitar rumah, ternyata korban melihat pintu belakang rumah sudah terbuka," ucapnya.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tampan, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrimnya Iptu Noki Loviko beserta anggota melakukan penyelidikan, dan pada hari Sabtu (14/11/2020) dini hari, pelaku berhasil ditangkap.
"Sekira pukul 02.30 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku di Jalan HR Soebrantas Simpang Empat Pasar Pagi Arengka saat pelaku turun dari bus ALS yang baru sampai dari Provinsi Aceh," ungkapnya.
Pelaku berinisial AS berperan sebagai penadah dan SI perannya sebagai pelaku bongkar rumah ini, mengakui ke petugas, ada seorang rekannya lagi berinisial SO, yang juga ikut melakukan bongkar rumah.
"Menurut keterangan tersangka, ada satu rekannya yang juga ikut dalam bongkar rumah korban berinsuual SO, yang mana keberadaannya dikatakan tersangka berada di rumah tersangka AS," terangnya.
Polisi pun bergerak menuju rumah tersangka yang berada di Jalan Wiraswasta, Tobek Godang, Tampan, Pekanbaru.
Tersangka SO berhasil diamankan dengan beberapa barang bukti hasil curian berada di rumah tersebut.
Pada saat mencari keberadaan barang bukti dan pelaku lainnya, tersangka SI dan SO berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembakkan timah panas. Polisi kemudian membawa para tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan interogasi petugas, salah satu tersangka merupakan seorang resedivis kasus narkoba, dan mereka sudah tiga kali membongkar rumah.
"Pelaku bongkar rumah atau pencurian disertai pemberatan ini sudah tiga kali melakukan, sejak bulan Oktober 2020, dan pelaku SI pernah dihukum pada tahun 2014 di Aceh dengan kasus narkoba," katanya.
Penyidik Polsek Tampan masih melakukan pengembangan kasus terhadap pelaku lainnya yang telah Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).