Punya Uang Rusak? Bank Indonesia Buka Penukaran Mulai Hari Ini

Penukaran uang rusak dimulai hari ini, Kamis 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Eko Faizin
Kamis, 12 November 2020 | 11:12 WIB
Punya Uang Rusak? Bank Indonesia Buka Penukaran Mulai Hari Ini
Sejumlah warga antre untuk menukarkan uang rusak dengan uang baru di mobil Layanan Kas Keliling Bank Indonesia di kawasan perbelanjaan Lokasari, Jakarta, Selasa (6/9).

SuaraRiau.id - Bagi yang mempunyai uang rusak di rumah, Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rusak.

Penukaran uang rusak dimulai hari ini, Kamis 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Dikutip dalam keterangan tertulisnya, penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis (12/11/2020) dari pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

"Pembukaan kembali layanan penukaran uang rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19," tulis BI dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

Namun, tak semua uang rupiah rusak bisa ditukarkan. Ada kriteria uang rupiah rusak yang ditukarkan. Adapun kriterianya sebagai berikut:

Uang Rupiah Kertas
Dalam hal fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan:

1. Uang Rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
2. Uang Rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.
3. Dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah Logam
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
3. Untuk menukarkan uang rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.

BI juga mengingatkan warga yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini