Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 5,2 Miliar

Amril Mukminin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 5,2 miliar.

Eko Faizin
Rabu, 11 November 2020 | 17:06 WIB
Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 5,2 Miliar
Bupati Bengkalis Amril Mukminin (rompi jingga) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Upaya ini harus kami lakukan karena terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait gratifikasi dari 2 pengusaha pabrik kelapa sawit,” tutur Wirya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini