Berdasarkan keterangan dari tersangka SB, selanjutnya Tim melakukan penggembangan ke wilayah Polres Pelalawan, tepatnya sebuah Kos home stay di kabupaten Pelalawan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka SS yang berperan sebagai pengawal dan juga mengaku sebagai anggota Polisi dan Anggota BNN yang mendapatkan upah Rp 40 Juta.
Dari tersangka SD, tim berhasil mengamankan satu buah mobil Toyota yaris BK 1358 WA dan dua buah unit handphone.
Kapolda Riau saat menggelar konferensi pers menjelaskan adanya modus baru dari kegiatan yang dilakukan para pelaku, di antaranya dengan membungkus barang bukti dengan kemasan milo dan pelaku mengaku sebagai anggota Polri.
“Hari ini Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Bengkalis dan Pelalawan, ini melibatkan 4 pelaku, 2 diantaranya meninggal dunia. Para pelaku menggunakan cara baru yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan milo, dan salah satu pelaku SS ini mengaku sebagai anggota Polri dan kendaraan ini rencananya akan diganti dengan plat dinas Kepolisian,” papar Irjen Agung dilansir dari Riauonline.co.id, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga:Pengawal Kurir Sabu 20 Kg di Riau Ngaku Polisi, Diupah Rp 40 Juta
“Kita melakukan penghadangan dari rencana bandar memasukan 20 kilo sabu ke Pekanbaru dan kita tahu bahwa yang bersangkutan sudah menyiapkan untuk memasukan barang ini dari bengkalis tepatnya di Kecamatan Bukit Batu dengan cara yang sudah semakin baik memperbaiki cara-cara lama yang bisa kita endus, mereka melakukan upaya dengan lebih rapi lagi yaitu dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute perjalanan dari bengkalis menuju pekanbaru supaya aman,” lanjut Irjen Agung.
SE, narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali berupaya memasukan barang haram ini dari bengkalis menuju Pekanbaru dengan bekerja sama dengan SB dan HE. Mereka telah dua kali mencoba namun gagal dan ini adalah upaya ke 3 dengan mengajak SS untuk mengawal.
“SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru,” terang Agung.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Berita ini sebelumnya dimuat Riauonline.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Harimau Kampar "Terkam" Pengedar 20 Kilo Sabu, 1 Tewas Ditembus Timah Panas"
Baca Juga:Lagi, Polda Riau Tangkap Kurir 20 Kg Sabu, 1 Tewas Didor