Dari pengakuan tersangka Dede, barang yang dititipkan di rumah Nando tersebut berasal dari Adi kini daftar pencarian Polisi (DPO).
"Tersangka Dede inipun mengaku menerima sabu pada tersebut pada hari Senin 26 Oktober 2020 oleh orang suruhan Adi (DPO) tepatnya di kolam renang Wonosari. Barang tersebut diambil oleh tersangka Vido bersama Ami," ujar Kapolres.
Barang haram ini direncanakan akan dibawa ke Pekanbaru. Namun, atas instruksi Adi, sabu itu dibuang di kawasan di areal Stadion Jalan Pramuka, Desa Air Putih.
Upaya itu, sambung Kapolres, dilakukan oleh pelaku untuk mengelabuhi para petugas di Roro Bengkalis.
"Adi (DPO) menyuruh Dedek melalui via WhatsApp agar membuang 1 bungkus sabu namun ditemukan oleh masyarakat dan melaporkan ke polisi," katanya.