Upah Sektoral Dihapus, Buruh Sawit Bakal Lakukan Ini ke Gubri

Disinggung mengenai upah ideal yang didambakan kalangan buruh sawit, Anan enggan berkomentar.

Eko Faizin
Senin, 02 November 2020 | 12:38 WIB
Upah Sektoral Dihapus, Buruh Sawit Bakal Lakukan Ini ke Gubri
Pendeteksi kematangan kelapa sawit. (Dok : Istimewa)

SuaraRiau.id - Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit (SP2KS) Provinsi Riau, Anan Krisnandi, mengaku pihaknya tidak akan menggelar aksi unjuk rasa.

Alih-alih berunjuk rasa pihaknya lebih memilih menekan Gubernur Riau (Gubri) untuk merampungkan peraturan daerah yang mengatur upah.

"Tak ada daya untuk aksi (demo). Sebab keputusan semua ada di DPR, yang bisa kita lakukan hanya menekan Gubernur Riau," jelasnya, Senin (2/11/2020).

Sambung Anan, upaya melakukan tekanan terhadap Gubernur Riau tersebut tidak dilakukan dengan aksi massa turun ke jalan, melainkan membicarakan aspirasi buruh langsung dengan Gubernur.

"Rencana akan mediasi sama Gubernur Riau," ujarnya.

Disinggung mengenai upah ideal yang didambakan kalangan buruh sawit, Anan enggan berkomentar. Adapun dalam regulasi Omnibus Law UU Cipta Kerja, ketentuan upah sektoral dihapuskan.

Upah sektoral merupakan bayaran yang diberikan perusahaan kepada pekerja berdasarkan sektor usaha yang digeluti.

Sebagai gambaran, pada tahun 2018 upah sektor perkebunan di Riau ditetapkan sebesar Rp 2.617.500 per bulan.

Upah ini berlaku untuk, sektor pertanian atau perkebunan karet, sektor pertanian/perkebunan kelapa, sektor pertanian/perkebunan kelapa sawit, sektor pabrik karet, sektor pabrik kelapa, sektor pabrik kelapa sawit.

Adapun jumlah pekerja Riau disektor perkebunan kelapa sawit pada tahun 2018 mencapai 609 ribu pekerja. Pemprov Riau sendiri memutuskan tidak menaikan upah minimum provinsi pada tahun 2021,dengan demikian upah minimum Provinsi Riau pada tahun 2021 merujuk besaran nilai upah tahun 2020, senilai Rp 2,8 juta.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani menyebut buruh dan pekerja tetap dapat menuntut upah minimum sektor usaha masing-masing.

Hanya saja, pembahasan terkait upah tersebut ditentukan melalui dialog antara buruh dengan masing-masing perusahaan lewat forum bipartit.

Kontributor : Satria Kurnia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini