SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Tahun 2021.
Penetapan tersebut disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, usai mengikuti peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2020 secara virtual di Gedung Daerah, Kota Pekanbaru, Rabu (28/10/2020).
UMP Provinsi tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020 sebelumnya, artinya tidak ada kenaikan.
"Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Mentri Ketenagakerjaan tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020 sebelumnya," kata Gubernur seperti yang dikutip mediacenter.riau.go.id.
Dikatakan Syamsuar, jika penetapan UMP Provinsi Riau tersebut sesuai dengan penetapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), RI, Ida Fauziyah, melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syamsuar menambahkan, penetapan itu juga sesuai pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Sehingga diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau, juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19.
"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," terangnya.
Untuk diketahui, besar UMP Riau tahun 2021 yang ditetapkan Gubernur Riau adalah sebesar Rp 2.888.563 sama dengan UMP pada tahun 2020 sebelumnya.