Langgar Pilkada, Satu Calon Wali Kota dan 2 ASN di Riau Nunggu Sanksi

Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke kejaksaan untuk diproses.

Eko Faizin
Kamis, 29 Oktober 2020 | 08:29 WIB
Langgar Pilkada, Satu Calon Wali Kota dan 2 ASN di Riau Nunggu Sanksi
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Pada Pilkada serentak tahun ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan menyebut terdapat satu calon wali kota dan dua pejabat ASN dijerat kasus pidana Pilkada.

"Saat ini terdapat satu calon wali kota dan dua pejabat ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan pidana Pemilu." tutur Rusidi kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (28/10/2020).

Untuk kasus Calon Wali Kota di Dumai yakni Eko Suharjo, kata Rusidi, kasus tersebut sudah dilakukan rapat ketiga di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai. Pemasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan.

"Untuk kasus dugaan pelanggaran di Dumai, dimana salah satu paslon melibatkan 2 orang ASN, saat ini berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Eko Suharjo pun terancam terkena tindak pidana Pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi Calon melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Hal ini sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Selain itu, pelanggaran politik uang terjadi di Pelalawan. Pelanggaran berupa bantuan Dinas Sosial yang disertai Pemberian tas yang bertuliskan nama salah satu Paslon. Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke kejaksaan untuk diproses.

Secara umum sampai dengan 30 hari kampanye Bawaslu se-Riau mencatat telah terjadi 25 pelanggaran di sembilan kota penyelenggara Pilkada.

Kabupaten Pelalawan terdapat 6 pelanggaran, di Kota Dumai tercatat 6 pelanggaran, Kabupaten Kepulauan Meranti 4 pelanggaran, Siak 4 pelanggaran, Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran, Kabupaten Kuantan Singingi 2 pelanggaran, dan di Kabupaten Indragiri Hulu 2 pelanggaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini