SuaraRiau.id - Mulai 2 November 2020 mendatang Tol Pekanbaru-Dumai, Riau akan dikenai tarif.
Pemberlakuan tarif tol ini seiring dengan sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tarif tol Pekanbaru-Dumai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
SK tersebut bahkan sudah disampaikan oleh pengelola tol kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, di Gedung Daerah, Selasa (27/10/2020).
Berdasarkan SK dari Kementerian PUPR RI tersebut ditetapkan untuk kendaraan golongan I jenis sedan, jeep, pick up/ truk kecil dan bus yang masuk dari pintu tol Pekanbaru hingga ke Dumai akan dikenakan biaya sebesar Rp 118.500.
Kemudian dari Pekanbaru-Minas Rp 8.500, Pekanbaru-Petapahan (Kandis Selatan) Rp 30.000, Pekanbaru-Kandis Utara Rp 45.500, Pekanbaru-Duri Selatan Rp 69.000, Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 95.500.
Sedangkan untuk kendaraan golongan II dan III (truk dengan dua tiga gandar) Pekanbaru-Dumai Rp 178.000, Pekanbaru-Minas Rp 13.000
Sementara Pekanbaru-Petapahan (Kandis Selatan) Rp 45.500 Pekanbaru-Kandis Utara Rp 68.000, Pekanbaru-Duri Selatan Rp 103. 000, Pekanbaru-Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 143.000.
"Tarif tol ini sudah disampaikan oleh pimpinan perusahaan Hutama Karya ke kami. Jadi mulai tanggal 2 November 2020 besok sudah berbayar," kata Syamsuar seperti yang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/10/2020).
Syamsuar mengakui, setelah resmi beroperasi Sabtu (26/9/2020) lalu, antusias masyarakat yang melintasi tol Pekanbaru-Dumai ini cukup tinggi. Bahkan pihak pengelola tol mencatat sampai saat ini sudah ada 445 ribu kendaraan yang melintasi tol.
"Sangat tinggi antusias masyarakat menggunakan tol. Rata-rata 14 ribu per hari kendaraan yang melintasi tol Permai," ungkapnya.
- 1
- 2