SuaraRiau.id - R (23) seorang pemuda diamankan BNNP Riau karena menjadi kurir sabu seberat 19 kg dan 10 ribu butir ekstasi. Menurut BNNP Riau, pelaku adalah bagian sindikat narkoba Jaringan Internasional.
Pelaku ditangkap di Simpang Manggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Senin (26/10/2020) pagi.
Barang haram yang berasal dari Malaysia itu hanya dibawa pelaku menggunakan dua buah ransel dan digendong menggunakan sepeda motor.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kennedy saat jumpa pers menjelaskan, pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan narkoba ke wilayah Rohil dari wilayah Dumai.
"Atas informasi itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Kemudian kita lakukan pembuntutan," terang Kennedy.
Kennedy menambahkan pihaknya sempat kehilangan jejak saat mengikuti pemuda yang merupakan warga Rohil tersebut.
Pelaku ketika itu melaju kencang menggunakan sepeda motornya. Namun berhasil ditemukan setelah melakukan pencarian. Melihat pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Keterangan tersangka ini merupakan kedua kalinya iya menjadi kurir sabu. Yang pertama Ia sempat berhasil mengantar sabu di wilayah Rokan Hilir," ucapnya.
Untuk aksinya ini, ia mendapat upah Rp 15 juta sekali jalan. Pelaku hanya menunggu arahan dari pelaku lain yang kini tengah diburu BNNP Riau.
"Identitas pelaku lain sudah kita kantongi," ujarnya.
Menurut informasi, kata Kennedy, barang haram yang digendong R menggunakan dua buah ransel itu berasal dari China yang bermuara di Malaysia.
Kemudian masuk ke Riau lewat pelabuhan tikus di Kota Dumai.
Terkini, pihaknya saat ini sedang memeriksa pelaku untuk pengembangan lebih lanjut.