SuaraRiau.id - Apple mengeluarkan kebijakan melarang gerai resminya di China menjual produk terbaru seperti iPhone 12 kepada pihak ketiga.
Peraturan tersebut dikeluarkan untuk menjaga harga tetap stabil, demikian sejumlah media di China, Senin (26/10/2020).
Berdasarkan yang dilansir Antara, pernyataan itu beredar secara daring yang diduga berasal dari pihak Apple menunjukkan adanya larangan terhadap gerai untuk menjual produk tersebut kepada paltform penjualan daring seperti Pinduoduo, Taobao, dan Tmall.
Kalau ada gerai yang menjual kepada platform e-dagang di China itu akan dikenai denda sebesar 400.000 yuan atau sekitar Rp 880 juta per unit gawai.
Sayangnya sejauh ini tidak ada komentar resmi dari Pinduoduo dan Apple.
Harga Apple turun drastis saat dijual di laman e-dagang di China dalam beberapa tahun terakhir.
Pinduoduo, platform e-dagang populer karena besarnya potongan dan penjualan berbasis subsidi di China, selalu menawarkan produk-produk Apple jauh di bawah harga resminya sejak akhir 2018.
Pada tahun lalu iPhone 11 dijual oleh Pinduoduo bersamaan dengan waktu rilis perdananya dengan harga 900 yuan lebih murah daripada harga resminya.
Khusus untuk iPhone 12, konsumen di China masih antusias dengan harga tinggi sejak dirilis pada awal bulan ini.
Pada Jumat (23/10/2020) lalu, Pinduoduo mempromosikan diskon besar-besaran iPhone 12.
Sementara Taobao dan Tmall yang dikelola oleh Alibaba Group menjual iPhone 12 dengan harga yang sama dengan laman resmi Apple.
Meskipun antrean panjang di depan gerai resmi Apple di Sanlitun, Beijing, sudah tidak nampak, para calo masih menawarkan diri menjual iPhone 12 dengan harga 15 persen lebih tinggi dari harga resminya.
iPhone 12 sendiri di Tmall dijual dengan harga 6.299 yuan hingga 7.739 yuan atau sekitar Rp 13,7 juta-Rp 17 juta, tergantung kapasitas. (Antara)