Rupanya Gara-gara Bara Rokok Gedung Kejagung Terbakar

Pembersih tersebut mengandung zat-zat yang mudah terbakar.

Eko Faizin
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:44 WIB
Rupanya Gara-gara Bara Rokok Gedung Kejagung Terbakar
Pedagang kopi keliling melintas di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta yang tengah diperbaiki, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Kesimpulan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengatakan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berawal dari bara rokok.

Bara rokok berasal dari tukang yang bekerja di lantai enam Gedung Kejaksaan Agung.

"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," jelasnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Sambo menjelaskan penyebab bara rokok tersebut bisa menimbulkan api hingga menjalar ke sejumlah lantai karena Gedung Kejaksaan Agung menggunakan pembersih lantai atau minyak lobi merek Top Cleaner yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pembersih tersebut mengandung zat-zat yang mudah terbakar.

"Dari situlah kita simpulkan yang mempercepat adanya penggunaan minyak alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Top Cleaner tak memiliki izin edar," katanya.

Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kebakaran.

Lima tersangka diantaranya merupakan tukang berinisial T, H, S, K dan IS. Sedangkan satu tersangka merupakan mandor tukang berinisial UAN.

Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT ARM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," ujar Sambo.

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancaman dengan hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak