Dugaan Kampanye Libatkan ASN, Cawako Dumai Eko Suharjo Jadi Tersangka

Cawako Nomor Urut 2 ini ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran pemilu.

Eko Faizin
Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:13 WIB
Dugaan Kampanye Libatkan ASN, Cawako Dumai Eko Suharjo Jadi Tersangka
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Calon Wali Kota (Cawako) Dumai Nomor Eko Suharjo terancam kurungan penjara 6 bulan karena diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye.

Cawako Nomor Urut 2 ini ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran pemilu.

Ketua Koalisi Dumai Gemilang, tim pemenangan Eko Suharjo-Sarifah, Agus Purwanto menyebut sangat menghormati proses hukum tim Gakkumdu dan akan menjalankan prosedur dan tahapan berlaku.

Sekarang pihaknya belum bisa berspekulasi terkait penetapan status tersangka calon petahana diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar dan Hanura ini.

Pihaknya hanya akan mengikuti tahapan proses hukum lebih lanjut.

"Kami lihat ke depannya, dan saat ini belum bisa berspekulasi karena ingin menghormati proses hukum," kata Agus Purwanto kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (20/10/2020).

Sementara, Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai, Agung Irawan mengatakan, calon petahana Pilkada Dumai ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah diterima dari kepolisian terkait pelanggaran kampanye satu peserta pilkada terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye, dan dalam perkara ini calon terancam pidana enam bulan dan denda," ucap Agung.

Ditambahkannya, perkara pelanggaran kampanye pemilu ini menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu Dumai dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pidana pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada lain.

Penanganan proses hukum terhadap perkara pilkada Dumai ini, lanjutnya, akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, dan penetapan tersangka calon petahana ini sudah memenuhi dua alat bukti.

Sebelumnya, lanjut Agung, Bawaslu Dumai sudah memperingatkan Wakil Wali Kota Dumai nonaktif ini agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN.

Namun teguran diabaikan, sehingga akhirnya pelanggaran ini diproses.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak