SuaraRiau.id - Kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru masih tinggi. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menjalankan Peraturan Walikota (Perwako) tentang isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG).
Nantinya isolasi mandiri bagi OTG harus menjalani isolasi di fasilitas dan dengan pengawasan pemerintah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menjelaskan, Perwako tersebut diperkirakan efektif diberlakukan pada pekan depan.
Ada sanksi bagi OTG yang tidak mengikuti Perwako tersebut. Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru akan bertindak tegas dalam menjalankan Perwako isolasi mandiri bagi OTG didampingi aparat penegak hukum.
"Kita beri sanksi, ada penjemputan paksa. Kita bersama dengan aparat penegak hukum," ungkap Jamil seperti yang dilansir pekanbaru.go.id, Jumat (16/10/2020).
Tambah Jamil, Perwako isolasi mandiri bagi OTG tersebut saat ini telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Perwako tersebut akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurutnya, sesuai dengan peraturan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap para OTG guna isolasi yang dijalankan maksimal.
Hal itu dilakukan dalam rangka menghindari adanya penyebaran virus dari OTG terhadap keluarga dekat atau lingkungan sekitar, apabila OTG menjalani isolasi mandiri di tempat masing-masing.
Dalam Perwako ini terdapat kategori dan siapa saja yang dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Kalau mereka isolasi mandiri di rumah, dengan ketentuan rumahnya layak untuk isolasi. Seperti anak tidak ramai, tidak bergaul dengan keluarga dan ada toilet di kamar.
"Satgas akan melakukan pengecekan ke rumah OTG. Jika setelah dilakukan pengecekan terhadap rumah nya tidak layak isolasi di rumah, maka OTG dibawa ke fasilitas pemerintah untuk isolasi mandiri," terangnya.