SuaraRiau.id - Upaya Pemerintah Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk membuat jera pelanggar pelanggar perda adaptasi kebiasaan baru (AKB) terkait protokol kesehatan tidak main-main.
Buktinya, Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi menyediakan ruang tahanan khusus bagi pelanggar perda tersebut.
"Kita sudah sediakan ruangan khusus bagi pelanggar perda AKB di Polres Bukittinggi," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com pada Kamis (15/10/2020).
Selain itu, kepolisian setempat juga telah membentuk tim penegak perda yang dinamakan Tim Panangkok. Keberadaan Tim Panangkok ditandai dengan adanya rompi khusus.
Baca Juga:Polisi Catat 5 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan dan Raup Miliaran Denda
Adapun personel Tim Panangkok terdiri dari kapolsek serta beberapa jajaran petugas kepolisian lainnya.
Sementara itu, Polres Bukittinggi sendiri menyatakan dukungannya dengan penerapan program pemerintah terkait Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kegiatan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Nantinya, tim Panangkok pelanggar ini bukan hanya dijadikan slogan akan tetapi dituntut adanya peningkatan kegiatan pendisiplinan masyarakat yang selama ini telah dilakukan jajaran Polres Bukittinggi dengan bekerja sama dengan TNI dan unsur Pemerintah daerah dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat.
"Namun penindakan pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan tetap dijalankan secara humanis," ucapnya.
Karena bagi pelanggar, sambung Dody, sudah ada sanksi perda berupa denda dan tahanan khusus bagi pelanggar.
Baca Juga:Gugus Tugas Temukan Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan di Mall Sleman