Jokowi Klarifikasi Misinformasi dan Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

Jokowi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan dalam kondisi sekarang.

Eko Faizin
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:43 WIB
Jokowi Klarifikasi Misinformasi dan Hoaks Terkait UU Cipta Kerja
Tangkapan layar Presiden Jokowi Konpers UU Cipta Kerja di Istana Negara via YouTube. [Sekretariat Presiden/YouTube]

SuaraRiau.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan konferensi pers (konpers) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, Jumat (9/10/2020). Konpers tersebut dilakukan di akun resmi YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam videonya Jokowi menjelaskan baru saja rapat virtual dengan berbagai jajaran pemerintah dan gubernur terkait UU Cipta Kerja tersebut.

Menurutnya terdapat 11 klaster secara umum mempercepat transformasi struktural dan transformasi ekonomi, urusan persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, urusan mengenai sanksi, kemudahan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga urusan kawasan ekonomi.

Jokowi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan dalam kondisi sekarang.

"Setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja butuh kerja sehingga kebutuhan kerja sangat mendesak," katanya dalam video.

Apalagi, tambahnya, saat pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak akibat pandemi Covid-19. 87 persen produktif berpendidikan di bawah SMA.

Sedangkan yang butuhkan adalah pekerjaan padat karya.

UU Cipta Kerja mendorong ketersediaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Selain itu mempermudah UMKM membuka usaha baru, mempermudah pembentukan koperasi hingga pendirian perseroan terbatas yang mana tak ada pembatasan modal minimal.

"UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pencegahan korupsi," lanjutnya.

Sebab, kata Jokowi, menyederhanakan dan memotong segala sistem perizinan beralih ke sistem elektronik sehingga pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini