SuaraRiau.id - Seorang kakek di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kakek berusia 63 tahun ini diduga menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur. Korbannya 5 bocah di bawah umur, tiga di antaranya diduga disetubuhi dan dua lagi diduga dicabuli.
Kakek bejat berinisial Kos (63) warga Kabupaten Kuansing, kini pelaku sudah ditangkap dan berada dibalik jeruji besi.
Kasusnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Namun karena belum lengkap berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi (P19).
"Tersangka sudah ditahan, posisi kasus kini P19 (berkas belum lengkap)," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (8/10/2020).
Samsul mengatakan, kasus ini terbongkar awalnya ada salah satu anak yang diduga menjadi korban memberitahukan kepada salah satu tetangga.
Kemudian tetangga korban menyampaikan hal tersebut kepada orang tua korban. Orang tua korban langsung membuat laporan polisi.
"Pelaku ditangkapnya pada Rabu, 12 Agustus 2020," kata Samsul.
Dari keterangan tersangka terakhir, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut pada Kamis, 30 Juli 2020.
"Korban lima orang masih anak-anak berumur 7 tahun, 8 tahun dan sisanya 5 tahun," katanya.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan dan membawa korban pergi jajan ke warung.
"Perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan di rumah, tapi juga ada di sungai dan di salah satu pondok. Dia mengiming-imingi uang jajan dan dibawa jajan ke warung," katanya.