Warganet tersebut pun mengingatkan soal Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
Untuk diketahui, aksi massa mahasiswa di Palu, Sulawesi Tengah pada Rabu (25/9/2020) diwarnai dengan bentrokan. Unjuk rasa tersebut terjadi di Kawasan Kantor DPRD Sulawesi Tengah.
Tindakan represif oknum polisi tidak terjadi di Palu saja. Di beberapa daerah lainnya polisi juga melakukan tindakan represif. Berikut contoh yang sudah dirangkum Suara.com.
Polisi Bentrok dengan Massa di Palembang
Aksi mahasiswa dan buruh di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang menggelar unjuk rasa di halaman DPRD provinsi setempat pada Kamis (8/10/2020) petang, berujung ricuh.
Aksi diwarnai saling lempar botol hingga akhirnya bentrok antara massa aksi dan aparat kepolisian pun tidak bisa dihindari.
Polisi berusaha memukul mundur massa aksi, dengan menembaki gas air mata berkali-kali ke arah massa hingga akhirnya menyiram air dengan watercanon.
Karena itu, massa langsung pecah lari ke arah luar DPRD provinsi setempat.
Polisi Tembaki Gas Air Mata ke Pendemo di Patung Kuda Jakarta
Polisi menembaki gas air mata ke arah pendemo UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pendemo itu kebanyakan adalah anak STM dan mahasiswa.
Bentrokan di tengah-tengah aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Polisi juga menyemprotkan air dari mobil water cannon.