Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh Gelar Long March

Massa buruh memenuhi kawasan Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, sekira pukul 10.00 WIB, Selasa (6/10/2020).

Eko Faizin
Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:42 WIB
Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh Gelar Long March
Ilustrasi, sejumlah massa dari sejumlah elemen membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraRiau.id - Ratusan massa buruh yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja sempat memadati Jalan Raya Bandung-Garut.

Massa buruh memenuhi kawasan Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, sekira pukul 10.00 WIB, Selasa (6/10/2020).

Ketua SPPB Bandung Raya, Slamet Priatno mengatakan bahwa aksinya turun ke jalan itu merupakan bentuk menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah.

"Kita turun untuk membatalkan keseluruhan Undang-undang (Omnibus Law) itu," kata Slamet di lokasi.

Ratusan buruh itu melakukan aksi long march mulai dari kawasan Rancaekek, hingga ke arah Gerbang Tol Cileunyi. Akibatnya, pengendara jalan sempat tersendat oleh aksi long march itu.

Massa melakukan long march dengan berjalan kaki, menggunakan sepeda motor, dan menaiki mobil pengeras suara sambil berorasi terkait penolakannya terhadap Omnibus Law.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa memastikan aksi buruh itu tidak menyebabkan penutupan jalan secara total. Bahkan, kata dia, sejauh ini lalu lintas sudah berangsur normal.

"Itu membuat terjadinya kemacetan, wajar kan namanya long march kan, dari pabrik itu keliling di jalur Cileunyi, kembali lagi ke pabrik, tapi tidak ada penutupan," kata Erik.

Namun, menurutnya pihak kepolisian tetap mengimbau massa aksi agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.

"Karena sekarang masih masa pandemi, diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar," terangnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini