Dua Pembunuh Pemilik Rental Mobil Pekanbaru Ditangkap di Panti Pijat

Dua tersangka lainnya yaitu IR dan DD masih dalam pengejaran.

Eko Faizin
Minggu, 27 September 2020 | 16:45 WIB
Dua Pembunuh Pemilik Rental Mobil Pekanbaru Ditangkap di Panti Pijat
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kanan) saat ekspos pembunuhan pemilik mobil rental ditangkap polisi di Mapolda Riau, Minggu (27/9/2020). [Suara.com/Wahyudi]

SuaraRiau.id - Akhir pelarian dua tersangka pembunuh pemilik mobil rental akhirnya terhenti setelah ditangkap jajaran Polda Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil meringkus dua tersangka tindak kejahatan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan saat gelar ekspos di Mapolda Riau, Pekanbaru, Minggu (28/9/2020).

Kedua tersangka berinisial AN dan DV ditangkap karena telah melakukan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya M Alhadar pemilik mobil rental Pekanbaru di Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan peristiwa ini diawali dengan adanya laporan dari Tutut Winarti istri korban pada 20 September 2020 yang melaporkan kehilangan suaminya bernama M Alhadar.

"Saat itu suaminya mengantarkan satu unit mobil merk Daihatau Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan sewa kendaraannya ke Koto Gasib, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau namun tidak kembali," jelasnya.

Senin (21/9/2020), seorang warga menemukan sesosok mayat di sebuah lobang sumur di belakang rumahnya di Dusun Sekar Mayang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Tim Reserse gabungan lalu melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga yang pernah melihat korban sebelumnya di rumah pelaku AN yang berjarak 50 meter dari penemuan mayat korban.

Kemudian tim menggeledah rumah tersebut dan ditemukan barang milik korban antara lain, handphone, botol parfum, Alquran dan kain sarung.

Tim Reserse gabungan memburu dan berhasil menangkap kedua pelaku AN dan DV di lokasi panti pijat Kota Binjai, Sumatera Utara pada 25 September 2020. Dua tersangka lainnya yaitu IR dan DD masih dalam pengejaran.

Tersangka mengeksekusi korban di dalam rumah pelaku AN dengan cara memukul bagian kepala korban berulang-ulang lalu mengikat korban dan kemudian membuang mayat korban.

Para pelaku kemudian membawa mobil korban dan mengubah warna dan plat nomor mobil korban.

"Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun." tutupnya.

Kontributor: Wahyudi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini