SuaraRiau.id - Pemerintah (Pemkab) Kepulauan Meranti memperbolehkan masyarakat menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
Namun harus dengan pembatasan tamu undangan serta menerapkan protokol kesehatan.
"Secara formal acara (pesta pernikahan) masyarakat tidak mungkin kita berhentikan sama sekali. Hanya kita mengatur bagaimana acara tersebut harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat," jelas Bupati Kepulauan Meranti Irwan MSi kepada Antara, Selasa (29/9/2020).
Untuk acara sosial masyarakat, dia mengimbau agar jumlah pesertanya dibatasi maksimal 50 orang.
Kecuali untuk momen-momen tertentu yang memang menghadirkan banyak orang, diharapkan tetap harus menerapkan protokol secara ketat.
"Kita (pemerintah) sudah melayangkan surat edaran. Jika melanggar aturan itu, petugas dari Satpol PP, Kepolisian, dan kecamatan akan langsung datang untuk mengendalikan (acara) itu. Kalau misalnya tidak dibubarkan tapi akan ditertibkan," tegas Irwan.
Menyusul informasi yang ia didapatkannya, kasus Covid-19 di Kepulauan Meranti menunjukkan skala yang semakin melandai. Dalam pekan terakhir tidak ada lagi yang terinfeksi dan pasien yang sudah sembuh juga semakin meningkat.
"Awalnya ada sebanyak 22 orang yang positif Covid-19 sudah diisolasi. Saat ini hanya tersisa 19 orang. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang terinfeksi dan yang sedang dirawat segera sembuh kembali," imbuhnya.
Sampai saat ini di kabupaten tersebut juga tidak ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Meski jumlah kasus positif menurun, Bupati Irwan tetap meminta kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menggunakan masker, mencuci tangan, serta membatasi diri agar tidak mendekati kerumunan. (Antara)