SuaraRiau.id - Ustaz Abdul Somad (UAS) ditanya jamaah mengenai hukum memakai cadar bagi wanita, baru-baru ini.
Menurut UAS terdapat sejumlah perbedaan pendapat mengenai hukum memakai cadar. Sebagian ulama mengatakan wajib, sebagian lagi berpendapat sebaliknya.
Dikutip dari saluran Youtube Taufiq TV, UAS menerima pertanyaan itu melalui selembar kertas kuning berukuran kecil. Setelah membaca tulisan yang tertera di atasnya, UAS menjawab begini.
“Ada syekh di Riyadh, Saudi Arabia yang mengatakan cadar itu wajib. Sedangkan Syekh Albani mengatakan cadar itu tak wajib. Sesama ulama Salafi pun—jangankan yang bermazhab Syafi’i tak sepakat tentang cadar itu wajib. Adapun ulama-ulama Al-Azhar Mesir mengatakan, penggunaan cadar tak wajib,” kata UAS.
Walau banyak perbedaan pendapat mengenai hukumnya, memakai cadar tentu lebih bagus. Apalagi, kata UAS, perempuan yang mengenakannya itu merupakan gadis cantik berkulit putih.
“Tapi kalau bercadar, bagus. Apalagi anak-anak gadis yang putih, bening, cantik yang kalau minum kopi nampak di sini (menunjuk leher), nah itu bagus dia bercadar,” kata UAS yang disambut tawa jamaah sebagaimana laporan Hops -- media jaringan Suara.com.
UAS menambahkan, saat ini marak orang yang tak bercadar mencemooh orang yang bercadar, begitupun sebaliknya.
Ia meminta hal tersebut jangan lagi terjadi. Sebab, keduanya sama-sama baik. Asalkan, tidak keluar dari paham ahlussunnah wal jamaah.
“Nah, ini makanya kalau ada (perempuan) yang bercadar jangan diejek. Mengapa kalau ada (perempuan) yang bercadar diejek? Kenapa diolok-olok? Tapi giliran (lihat) perempuan pakai rok pendek, diam. Berarti setan. (Kalian) yang bercadar bagus, silakan. Tapi yang tidak bercadar tidak apa-apa,” tambahnya.
“Jangan antara yang bercadar dan tak bercadar saling mengejek. Kalau kalian yang bercadar mengejek yang tidak bercadar, dan kalian yang tidak bercadar mengejek yang bercadar, maka yang tertawa yang tak bercelana. Oleh sebab itu mari kita jaga, selagi masih tidak keluar dari ahlussunnah wal jamaah, jangan saling caci maki,” kata dia.