Pekan Depan PSBM Kampar Berlaku, Catat Sanksi dan Dendanya

Dikatakan Yusri, dua kecamatan tersebut diberlakukan PSBM karena kasus penularan Covid-19 yang cukup tinggi.

Eko Faizin
Kamis, 17 September 2020 | 13:57 WIB
Pekan Depan PSBM Kampar Berlaku, Catat Sanksi dan Dendanya
Anggota Satpol PP memberi peringatan terhadap pemilik usaha untuk tidak menyediakan makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraRiau.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di dua kecamatan mulai Senin pekan depan.

Dua kecamatan itu adalah Bangkinang Kota dan Siak Hulu.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri saat memimpin rapat penetapan PSBM dan rencana pelaksanaan sosialisasi serentak, Rabu (16/9/2020) yang dikutip dari akun resmi Facebook Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Dikatakan Yusri, dua kecamatan tersebut diberlakukan PSBM karena kasus penularan Covid-19 yang cukup tinggi.

Sehingga diharapkan bisa menekan penularan setelah ditetapkan PSBM selama 14 hari.

Lanjut Yusri, PSBM akan diberlakukan di dua kecamatan dahulu yakni Bangkinang Kota dengan jumlah pasien positif 124 orang dan Siak Hulu dengan jumlah pasien positif 134 orang.

"Dua kecamatan ini ditunjuk karena jumlah paparan Covid-19 nya paling banyak di Kabupaten Kampar” tutur Yusri kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).

Sebagai tindak lanjut PSBM tersebut, Pemkab Kampar juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020 yang mengatur tentang penetapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sehingga mulai pekan depan, sanksi sosial mulai diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi sosial yang diberikan berupa menyapu jalan dan push up bila tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Namun sanksi sosial tersebut tidak berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, tetapi diberlakukan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu rupiah.

Selama penerapan PSBM di dua kecamatan tersebut, maka selama dua pekan atau 14 hari masyarakat setempat wajib menggunakan masker.

Kemudian penyelenggaraan pesta pernikahan tidak akan diberi izin, begitu juga kegiatan olahraga dan lainnya yang melibatkan banyak massa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini