Anak Korban Trafficking yang Hamil 3 Bulan, Dinodai Penjaga Rumah Singgah

Pelaku berinisial RC (25) ditangkap polisi, lantaran menodai korban human traficking yang masih di bawah umur dan sedang hamil tiga bulan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 16 September 2020 | 20:48 WIB
Anak Korban Trafficking yang Hamil 3 Bulan, Dinodai Penjaga Rumah Singgah
Ilustrasi. [Covesia]

SuaraRiau.id - Seorang petugas jaga di Rumah Singgah Pasien (RSP) milik Yayasan Paser Peduli, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) yang harusnya menjaga korban human traficking malah melakukan tindakan bejat.

Pelaku berinisial RC (25) ditangkap polisi, lantaran menodai korban human traficking yang masih di bawah umur dan sedang hamil tiga bulan.

Korban yang dititipkan di RSP oleh Polresta Paser berstatus sebagai saksi sekaligus korban prostitusi online yang diungkap Jatantras Polda Kaltim dan Polresta Paser pada Juli 2020.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto mengatakan, RC dipercayakan yayasan untuk menjaga korban.

Baca Juga:Berawal Dari Laporan Anak Hilang, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Trafficking

Namun yang bersangkutan malah menggauli korban dengan iming-iming bakal menikahi korban.

“Tersangka adalah orang yang ditugaskan menjaga korban, tapi dia malah menggauli korban yang masih di bawah umur,” katanya (16/9/2020).

Kejahatan RC terungkap setelah korban dipaksa kawan-kawannya untuk menceritakan semua kisahnya pada pihak yayasan.

Korban mengaku sempat beberapa kali melayani RC. Nahas, janji tinggalah janji, pihak yayasan yang menaungi korban langsung melaporkannya ke Mapolres Paser Senin (7/9/2020) lalu.

“Pelaku setiap malam selalu mendatangi korban di kamarnya. Saat menyetubuhi korbannya itu, rupanya diketahui rekan-rekan korban yang juga dititipkan di sana. Mereka kemudian melaporkan ke pihak pengurus yayasan dan langsung melaporkannya ke kami,” ujarnya.

Baca Juga:Pengakuan Ibu kandung Pelaku Trafficking Threesome di Kediri

RC ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Grogot. Saat diperiksa, RC mengakui semua kejahatanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 atau pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Korban ini dititipkan karena berstatus saksi dalam kasus prostitusi online. Korban juga hamil. Korban ini kemudian dirayu sama pelaku, katanya mau dinikahi sampai akhirnya disetubuhi oleh pelaku ini berulang kali,” sebutnya.

Sebelumnya, pada Juli 2020, Jatanras Polda Kaltim bersama Polres Paser berhasil mengungkap kasus prostitusi online di salah satu penginapan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Grogot.

Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap enam tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari. 5 laki-laki dan 1 perempuan.

Bahkan salah satu mucikari, turut menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang.

Polisi lantas mengembangkan kasus tersebut dan terungkap masih ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban penjualan orang.

Keempat anak tersebut dipekerjakan sebagai PSK online. Seluruh tersangka maupun korban ini merupakan warga Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, mereka lantas dititipkan di RSP untuk mendapatkan pemulihan pasca kejadian. Selain itu, mereka juga berstatus saksi untuk para pelaku yang akan menjalani persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini