"Apabila serangan tersebut dilakukan oleh orang yang menderita kelainan jiwa, maka tentu pola serangan dilakukan secara acak. Namun, realitanya pelaku hanya mengincar sang imam. Selain itu, tampilan pakaian pelaku juga tidak menunjukan kesan orang sedang mengalami gangguan jiwa."
Asal tahu saja, kasus penikaman, penganiayaan bahkan pembunuhan ulama, dengan dalil pelaku mengalami gangguan jiwa, pernah terjadi tahun 2018 silam. Ketika itu Komandan Brigade Persatuan Islam (Persis), Prawoto, tewas di tangan tetangganya sendiri Asep Maftuh (45). Awalnya, Asep diduga mengalami gangguan jiwa, namun dalam persidangan tak terbukti. Asep divonis 7 tahun penjara.
Kontributor: Satria Kurnia