Polres Kuansing Musnahkan 25 Rakit Penambangan Emas Ilegal

Sementara para pekerja kabur saat petugas datang.

Eko Faizin
Kamis, 10 September 2020 | 18:01 WIB
Polres Kuansing Musnahkan 25 Rakit Penambangan Emas Ilegal
Polres Kuansing menangkap enam pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Selasa (1/9/2020). (Istimewa)

SuaraRiau.id - Jajaran Polres Kuantan Singingi melakukan patroli sekaligus menindak tegas pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih nekad beroperasi di wilayah Kuantan Singingi, Rabu (9/9/2020).

Seperti di Desa Gunung Kesiangan dan Banjar Lopak, Benai Kuantan Singingi (Kuansing).

Di dua desa tersebut petugas memusnahkan 25 rakit dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

"Pelakunya kabur saat petugas mendekat ke lokasi," terang Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, Kamis (10/9/2020).

Selain dua desa itu, Polsek Singingi Hilir juga melaksanakan penertiban PETI di Pulau Desa Koto Baru.

Di tempat tersebut, satu unit rakit dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dioperasikan kembali.

Sementara para pekerja kabur saat petugas datang.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya, terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar sadar hukum bahwa aktifitas PETI yang dilakukannya tersebut merupakan tindak pidana.

Bahkan juga ada hukuman yang akan dikenakan bila mengoperasikan PETI itu. Sebab, aktivitas itu dapat merusak lingkungan dan membahayakan jiwa pekerja itu sendiri dan orang lain.

"Para pekerja PETI yang masih nekat beroperasi semestinya dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga atas kejadian meninggalnya 6 pekerja PETI di Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini