SuaraRiau.id - Pasangan Alias Wello - Dalmasri Syam (Awe-Dalmasri) harus menerima keputusan Partai Amanat Nasional (PAN) yang tiba-tiba mencabut dukungan kepada mereka di Pilkada Kabupaten Bintan, Sabtu (05/09/2020).
Pembatalan persetujuan itu berdasarkan surat keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/398/IX/2020 yang ditandai Ketua Umum dan Sekretaris Jendral PAN, Zulkifli Hasan dan Eddy Soeparno.
Dalam surat keputusan tersebut, PAN mencabut surat keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat keputusan ini diterbitkan.
Selain itu, Partai PAN mencabut Pakta Integritas Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional tanggal 3 September 2020 dalam seleksi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan Tahun 2020 dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga:Dukung Wisata Pantai, Bandara Tambelan di Bintan Segera Beroperasi
Menyikapi surat keputusan itu, Ketua PAN Bintan Hesti Gustrian membenarkan bahwa DPP PAN mencabut persetujuan terhadap Alias Wello dan Dalmasri Syam sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
"Benar ada perubahan dan pembatalan persetujuan, pada prinsipnya kami hanya mengikuti instruksi dan perintah DPP," kata Hesti Gustrian, seperti dikutip dari batamnews.co.id, media partner suara.com di Batam.
Hesti Gustrian menyebutkan, untuk Pilkada Bintan 2020 DPP PAN memberikan persetujuan terhadap Apri Sujadi- Robby Kurniawan.
"Surat keputusan itu sudah kita terima, kami hanya mengikuti saja, ini sesuai keputusan DPP," ucapnya.
Baca Juga:Sopir Positif Covid, Bupati Bintan Apri Sujadi dan Istri Tes Swab Hari Ini