WHO Pertanyakan Aturan Rapid Test Penumpang Pesawat dan Kereta

Kebijakan rapid test sebelum menggunakan transportasi umum seperti kereta dan pesawat dikritik oleh WHO. Kenapa?

M. Reza Sulaiman | Lilis Varwati
Jum'at, 04 September 2020 | 01:05 WIB
WHO Pertanyakan Aturan Rapid Test Penumpang Pesawat dan Kereta
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (kedua kanan) dan Menristek / Kepala Badan Riset dan Inovasi, Bambang Brodjonegoro (kiri) menghadiri peluncuran alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). [ANTARA FOTO]

SuaraRiau.id - Pandemi Covid-19 membuat calon penumpang pesawat, kereta antar kota, juga kapal laut diwajibkan melampirkan hasil rapid test nonreaktif Covid-19.

Namun syarat itu dinilai tidak dengan sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

National Professional Officer WHO Indonesia Dina Kania mengatakan bahwa rapid test tidak valid untuk dijadikan acuan seseorang sehat dari Covid-19.

"WHO tidak merekomendasikan rapid test sebagai syarat untuk melakukan perjalananan karena hasilnya yang tidak reliable. Yang lebih prioritas adalah bagi yang sakit tidak melakukan perjalanan sama sekali," kata Dina dalam webinar Industri Transportasi Publik, Kamis (3/8/2020).

Baca Juga:3 Hal yang Sangat Dibutuhkan dari Fungsi Kacamata

Menurut Dina, daripada menunjukan hasil rapid test, memastikan penumpang disiplin protokol kesehatan sebenarnya lebih efektif dalam mencegah penularan virus corona.

Petugas moda transportasi harus bisa memastikan semua calon penumpang taat menggunakan masker dan jaga jarak.

"Ini lebih efektif. rapid test bisa menyebabkan rasa aman palsu sehingga penumpang tersebut justru tidak disiplin menggunakan masker," ucapnya.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Juru bicara Kementrian Perhubungan Adita Irawati. Ia menyampaikan, syarat lampiran hasil rapid test bagi semua penumpang sebenarnya berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2020.

"Sampai saat ini syarat yang ada masih kami berlakukan termasuk juga harus menunjukan hasil dokumen yang menunjukan nonreaktif hasil rapid test yang berlaku 14 hari dan hasil PCR tes yang negatif juga berlaku selama 14 hari," kata Adita dalam webinar yang sama.

Baca Juga:Meski Dibutuhkan, Kematian Ipar Djoko Tjandra Tak Halangi Penyidikan Kasus

Diakui Adita, Kementeriannya sebenarnya menyadari jika rapid test tidak bisa dijadikan referensi dalam menentukan seseorang bebas infeksi virus corona.

Namun lantaran tidak ada perubahan aturan dari Satgas Covid-19, Adita mengatakan, maka tidak ada perubahan syarat bagi penumpang transportasi umum.

"Kami akan tetap berlakukan syarat itu bagi para penumpang di semua moda transportasi. Kami juga sangat berharap semua operator memastikan semua penumpang menaati syarat itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini