Eko Faizin
Selasa, 03 November 2026 | 14:13 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. [freepik.com]
Baca 10 detik
  • Oknum PNS berinisial HP di Kabupaten Siak ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan anak pada Senin, 2 November 2026.
  • Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak delapan kali di rumahnya dan memberikan uang kepada korban.
  • Keluarga korban menolak penyelesaian damai dan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Siak untuk diproses hukum.

SuaraRiau.id - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HP (54) di Kabupaten Siak ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

Tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan alat bukti.

"Dalam pengakuannya, tersangka telah delapan kali melakukan perbuatannya. Korban diberi uang antara Rp15 ribu hingga Rp35 ribu setelah melakukan aksinya," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (3/11/2026).

Oknum PNS tersebut diamankan personel Satreskrim Polres Siak di kediamannya pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HP diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali di dalam rumahnya.

Aksi itu disebut berlangsung ketika istri tersangka tidak berada di rumah. Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka diduga meminta korban menonton video bermuatan pornografi melalui telepon genggam miliknya.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut terungkap setelah ayah korban berinisial AR (35) menerima informasi dari istrinya pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, keluarga mendapat informasi bahwa anak mereka yang masih duduk di kelas VI sekolah dasar diduga menjadi korban persetubuhan.

Keluarga kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada terduga pelaku. Sehari kemudian, tepatnya 23 Oktober 2026, persoalan tersebut sempat dibawa ke kantor desa untuk dibicarakan secara kekeluargaan.

Namun, keluarga korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Polisi mengumpulkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis terhadap korban, serta sejumlah alat bukti lainnya. Hasil penyelidikan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengamankan HP.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Atas dugaan perbuatannya, HP dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Load More