Eko Faizin
Minggu, 01 November 2026 | 10:33 WIB
Ilustrasi lahan. [dok.Pexels/Tom Fisk]
Baca 10 detik
  • JAMM-SK dan LBH ICMI Riau mendesak pemerintah memberikan hak kelola lahan eks PT SRL kepada masyarakat Pulau Rangsang.
  • Menteri Kehutanan mencabut izin PBPH PT SRL pada 26 Januari 2026 untuk menata ulang pengelolaan kawasan secara adil.
  • Pemerintah daerah dan pusat diminta segera melakukan inventarisasi serta memperjuangkan reforma agraria bagi masyarakat setempat.

SuaraRiau.id - Jaringan Advokat Muda Meranti-Sahabat Kite (JAMM-SK) dan LBH ICMI Riau mendesak pemerintah memberikan hak kelola kepada masyarakat atas lahan eks konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti.

Langkah itu menyusul Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Barat (IPMKRB) yang turut menyatakan sikap serupa.

JAMM-SK meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah konkret agar lahan eks konsesi tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

JAMM-SK menilai pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT SRL oleh Menteri Kehutanan pada 26 Januari 2026 harus menjadi momentum untuk menata kembali pengelolaan kawasan secara transparan dan berkeadilan.

Pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif, tetapi harus diikuti kebijakan yang memberikan kepastian masa depan bagi masyarakat Pulau Rangsang.

Ketua JAMM-SK, Dasuki menegaskan bahwa pihaknya mendukung perjuangan mahasiswa IPMKRB karena persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Kami mendukung apa yang diperjuangkan mahasiswa. Pemerintah jangan hanya berhenti pada pencabutan izin perusahaan," tegas Dasuki.

Menurutnya, harus ada langkah nyata untuk memastikan masyarakat lokal memperoleh akses pengelolaan lahan secara adil dan memiliki kepastian hukum.

"Jangan sampai masyarakat yang berada di sekitar kawasan justru tidak mendapatkan manfaat dari tanah di daerahnya sendiri," ujar Dasuki.

Senada dengan itu, Sekretaris JAMM-SK, Armiyadi, meminta Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemerintah Provinsi Riau aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.

"Pemerintah harus segera melakukan inventarisasi, pemetaan, dan verifikasi lapangan dengan melibatkan masyarakat serta pemerintah desa," sebutnya.

Armiyadi menyatakan, areal yang memenuhi persyaratan harus diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui reforma agraria maupun skema perhutanan sosial. Masyarakat jangan dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

Sementara Ketua LBH ICMI Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir menjelaskan, persoalan eks konsesi PT SRL harus dilihat dari perspektif keadilan agraria, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

Ilham meminta anggota DPRD Meranti Dapil Rangsang Barat-Rangsang Pesisir, yaitu Tengku Mohammad Nasir (PDIP), H. Idris (PKB), Mulyono (Gerindra), Al-Amin (PKS), Sujihartono (PPP), dan Supandi (PAN), serta dari Dapil Rangsang-Tebing Tinggi Timur, yaitu H. Hatta (Golkar), Syafei Hasan (PAN), Antoni Sidarta (PKB), Atan Ismail (PDIP), dan Rosihan Afrizal (Nasdem), untuk bersama-sama mendorong proses ini dan membantu masyarakat di Pulau Rangsang memperjuangkan pengelolaan konsesi eks PT SRL ini.

"Negara harus hadir memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," ungkap Ilham.

Load More