- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan SK MHA kepada tiga komunitas adat pada Senin, 17 Agustus 2026.
- Bupati Kepulauan Meranti menyerahkan SK tersebut di lapangan upacara kabupaten kepada tiga suku asli di dua pulau utama.
- Penyerahan SK bertujuan memastikan hak masyarakat adat dihormati, dilindungi, dan menjadi dasar pengelolaan wilayah adat berkelanjutan.
SuaraRiau.id - Pemkab Kepulauan Meranti menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada tiga komunitas adat.
Penyerahan itu dilakukan setelah Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di lapangan upacara Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (17/8/2026).
Ketiga komunitas adat tersebut adalah MHA Suku Asli Tasik Putri Puyu, MHA Suku Asli Kebatinan Kerimbang, dan MHA Suku Asli Kebatinan Pancur.
Perwakilan Perkumpulan Bahtera Alam, Hasri mengatakan bahwa pengakuan formal terhadap MHA merupakan titik awal untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya.
"Ini merupakan titik awal pengakuan MHA. Setelah pengakuan diberikan, tantangannya adalah memastikan hak-hak masyarakat adat dapat dihormati, dilindungi, dan menjadi dasar bagi pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan," ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti H Asmar, didampingi Wakil Bupati Muzamil Baharudin.
Pengakuan ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh tempat dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ketiga komunitas tersebut ditetapkan berlandaskan pada Peraturan Daerah Meranti Meranti Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Salah satu tokoh adat Suku Asli Tasik Putri Puyu, Hab menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas diterbitkannya keputusan pengakuan tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemkab Meranti atas pengakuan terhadap masyarakat adat. Kami berharap pengakuan ini tidak berhenti pada SK, tetapi menjadi dasar untuk melindungi hak, wilayah, budaya, dan kehidupan masyarakat adat," ungkapnya.
Di Antara Pulau, Hutan, dan Sumber Penghidupan
Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki karakter geografis yang khas sebagai wilayah kepulauan di pesisir timur Provinsi Riau.
Wilayahnya tersebar di sejumlah pulau, dengan kehidupan masyarakat yang sejak lama memiliki keterkaitan erat dengan sungai, laut, pesisir, hutan, lahan gambut, dan berbagai sumber daya alam di sekitarnya.
Kondisi geografis tersebut turut membentuk pola kehidupan masyarakat yang menjadikan alam bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan.
Dalam konteks pengakuan masyarakat hukum adat, ketiga komunitas yang menerima SK tersebut berada di dua pulau utama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pemkab Kepulauan Meranti Serahkan SK Pengakuan MHA 3 Komunitas Adat
-
Sepekan Lalu Menimpa Siswa SD Dumai, Kini Dugaan Keracunan MBG Terjadi di Kampar
-
Menu MBG Sup Ayam Diduga Bikin 81 Siswa SMK di Kampar Keracunan
-
Siswa di Kampar Keracunan Massal usai Santap Menu MBG
-
BRI KKB National Expo 2026 Digelar Serentak di 131 Lokasi, Raih Rekor MURI