Eko Faizin
Minggu, 01 November 2026 | 10:33 WIB
Ilustrasi lahan. [dok.Pexels/Tom Fisk]
Baca 10 detik
  • JAMM-SK dan LBH ICMI Riau mendesak pemerintah memberikan hak kelola lahan eks PT SRL kepada masyarakat Pulau Rangsang.
  • Menteri Kehutanan mencabut izin PBPH PT SRL pada 26 Januari 2026 untuk menata ulang pengelolaan kawasan secara adil.
  • Pemerintah daerah dan pusat diminta segera melakukan inventarisasi serta memperjuangkan reforma agraria bagi masyarakat setempat.

Ia menuturkan, aspirasi mahasiswa harus didengar dan ditindaklanjuti. Jangan sampai pencabutan izin hanya mengubah status administratif kawasan, tetapi masyarakat tetap tidak memiliki akses dan kepastian pengelolaan.

JAMM-SK bersama LBH ICMI Wilayah Riau mendorong pemerintah membuka informasi status kawasan, melakukan verifikasi batas dan luas areal, mengidentifikasi peluang penetapan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau skema legal lainnya, serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pengambilan kebijakan.

JAMM-SK menegaskan, perjuangan ini bukan semata-mata persoalan pencabutan izin perusahaan, melainkan bagaimana negara menghadirkan keadilan dan memastikan masyarakat Pulau Rangsang memperoleh kesempatan mengelola sumber daya alam secara sah, produktif, dan berkelanjutan.

Load More