Eko Faizin
Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:53 WIB
Ilustrasi oknum polisi. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Kompolnas menyoroti kasus Brigadir WP di Kabupaten Siak yang diduga membunuh ibu kandungnya pada Rabu (28/10/2026).
  • Tersangka yang memiliki riwayat skizofrenia sejak 2019 kini ditahan dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Kompolnas meminta Polda Riau meningkatkan pengawasan psikologi, pembinaan mental, serta konseling intensif bagi personel kepolisian.

SuaraRiau.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti anggota polisi aktif jajaran Polda Riau yang diduga menghilangkan nyawa ibu kandung dengan cara sadis di Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi lantaran oknum Brigadir WP disebut mengalami masalah kejiwaan.

"Sementara masih berkoordinasi meminta klarifikasi apakah benar ada masalah kejiwaan dan sudah masa perawatan medis," jelasnya kepada Suarariau.id, Rabu (28/10/2026) malam.

Menurut Yusuf, yang paling penting, Polda Riau melakukan pegawasan secara psikologi dan pembinaan mental kepada personelnya yang diindikasi mengalami gangguan mental.

"Yang paling penting adanya pengawasan secara psikologi dan pembinaan mental. Ketika ada ditemukan gangguan, atau bahkan sakit tentu perlu perawatan," sebutnya.

Yusuf menyampaikan bahwa program perawatan untuk anggota Polri sudah ada. Namun, kata dia, pencegahan menjadi hal yang prioritas.

"Program perawatan (kejiwaan untuk polisi) selama ini sudah ada. Hanya prioritas pencegahan, melalui pengawasan psikologi dan bina mental," terangnya.

Lebih lanjut, Yusuf menyatakan jika konseling harus dilakukan secara intensif, termasuk bagi yang mengalami depresi.

"Ruang-ruang konseling perlu intensif diberikan kepada siapa pun, yang alami seperti depresi," tegas dia.

Sementara Brigadir WP menjalani penahanan terkait dugaan pembunuhan ibu kandungnya. Dia terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berdasarkan informasi awal, tersangka diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan berupa skizofrenia dan menjalani pengobatan dengan mengonsumsi obat secara rutin.

Meski demikian, kondisi kejiwaan yang bersangkutan masih memerlukan pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi terkini serta menentukan penanganan yang tepat.

Kapolda Irjen Pol Arman Achdiat menjelaskan, informasi mengenai kondisi kejiwaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami dalam penanganan perkara itu.

Namun, hal tersebut tak serta merta menjadi dasar untuk menyimpulkan penyebab maupun motif dugaan tindak pidana yang terjadi.

Anggota Biddokkes Polda Riau itu memiliki riwayat gangguan kejiwaan skizofrenia sejak awal bertugas di kepolisian daerah Riau.

Load More