Eko Faizin
Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:39 WIB
Polres Siak melakukan evakuasi seorang wanita F (64) warga Kecamatan Sungai Apit yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. [Dok Polres Siak]
Baca 10 detik
  • Seorang wanita berusia 64 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Siak pada Selasa, 27 Oktober 2026.
  • Pelaku pembunuhan adalah anak kandungnya sendiri yang merupakan anggota polisi aktif berinisial WP.
  • Polisi berhasil menangkap terduga pelaku di Jalan Hang Tuah dan menyita sejumlah barang bukti pisau serta perhiasan korban.

"Terduga pelaku kemudian mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai, lalu meminta tolong kepada warga lokal untuk diantarkan menuju kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa," tambahnya.

Kemudian, lanjut AKBP Sepuh, rasa curiga saksi dan tetangga sekitar mendorong mereka untuk memeriksa kondisi di dalam rumah korban.

Karena pintu tidak terkunci, saksi masuk dan menemukan F sudah dalam kondisi telungkup tak bernyawa di atas kasur ruang televisi.

"Di sekitar tubuh dan pakaian korban yang merupakan pensiunan ASN tersebut, ditemukan ceceran darah," sebutnya.

Lebih lanjut, warga setempat langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Apit. Personel kepolisian yang menerima laporan segera bergerak melakukan pengamanan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membekuk terduga pelaku. Sekira pukul 07.30 WIB, polisi mendapatkan informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan Wendi di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.

"Petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sungai Apit," lanjut AKPB Sepuh.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti di TKP, di antaranya satu bilah pisau berbercak darah dengan gagang berwarna hijau, satu bilah pisau lipat yang juga berbercak darah, satu buah tas ransel warna hitam dan satu buah tas tangan merk Aidebam.

"Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan perhiasan berupa satu buah gelang emas dan sepasang anting emas milik korban," tegasnya.

Saat ini, kepolisian telah melakukan proses olah TKP, mengautopsi jenazah korban, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor).

Sementara itu, terduga pelaku WP telah diamankan dan dikirim ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan. Kasus ini kini dalam penanganan penuh pihak Polres Siak dan Polsek Sungai Apit.

Kontributor : Alfat Handri

Load More