- Bripda Piki Andika resmi dipecat dari Polri melalui upacara di Mapolres Kuansing pada 22 Oktober 2026.
- Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dilakukan karena ia diduga terlibat kasus penipuan senilai Rp500 juta.
- Kapolres Kuansing menegaskan aturan berlaku bagi seluruh anggota untuk menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian.
SuaraRiau.id - Seorang anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), bernama Bripda Piki Andika resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusinya, Polri.
Pemberhentian oknum polisi tersebut terhitung sejak 14 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Riau. Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Markas Polres Kuansing, pada Kamis (22/10/2026).
Pemecatan itu dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terlibat kasus penipuan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa seragam kepolisian bukan sekadar atribut atau simbol jabatan.
Menurutnya, setiap personel wajib menjaga sikap, perilaku, disiplin, dan integritas, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Setiap personel wajib menjaga sikap, perilaku, disiplin, dan integritas, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari," katanya saat memimpin PTDH dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Bripda Piki Andika merupakan personel Bintara dari satuan Samapta Polres Kuansing. Dia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Upacara pemberhentian dipimpin melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembacaan keputusan Kapolda Riau, penanggalan atribut kepolisian secara simbolis, hingga penyilangan foto personel yang diberhentikan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana.
AKBP Hidayat meminta seluruh personel Polres Kuansing menjadikan peristiwa pemberhentian tersebut sebagai bahan introspeksi diri.
Setiap anggota diingatkan agar tidak melakukan pelanggaran, sekecil apa pun, yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Kapolres juga menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali. Tidak ada personel yang boleh merasa berada di atas hukum maupun terbebas dari konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Ia mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalisme, mematuhi ketentuan hukum, serta menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
"Jadikan ini sebagai pelajaran bersama. Laksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui perilaku yang baik, kinerja nyata, serta komitmen terhadap nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Anggota Polisi Kuansing Dipecat usai Heboh Dugaan Penipuan Rp500 Juta
-
8 Tersangka Korupsi Dana PI Resmi Ditahan, Satu Terancam Masuk DPO
-
Manajemen Kafe di Pekanbaru Diperiksa Buntut Viral Dugaan Penyimpangan Pengunjung
-
Mengkhawatirkan, Hampir 36 Ribu Warga Riau Terjangkit ISPA Imbas Kabut Asap
-
Antrean BBM Bikin Macet, Pengelola SPBU di Pekanbaru Diminta Atur Kendaraan