- Mahasiswa Riau berinisial GV didakwa memperkosa mahasiswi RN pada 27 Maret 2026.
- Kejaksaan Negeri Pekanbaru melimpahkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut ke pengadilan pada 23 Oktober 2026.
- Keluarga korban menolak tawaran damai bermateri dan memilih melanjutkan proses hukum secara adil.
SuaraRiau.id - Kasus dugaan pemerkosaan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Riau GV (20), terhadap teman kuliahnya RN (21) berlanjut ke meja hijau.
Perkara yang diduga terjadi pada 27 Maret 2026 tersebut kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kuasa hukum korban, Donny, mengatakan Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri pada 23 Oktober 2026.
Menurut Donny, selama proses penanganan perkara, keluarga korban beberapa kali menerima tawaran untuk menyelesaikan persoalan melalui perdamaian yang disertai pemberian ganti rugi.
"Orang tua korban menolak penyelesaian melalui jalur perdamaian. Mereka ingin perkara ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Sabtu (24/10/2026).
Penolakan itu, kata Donny, didasari pandangan bahwa dugaan kekerasan seksual bukan semata-mata persoalan pribadi yang dapat diselesaikan dengan pemberian kompensasi materi.
Perkara semacam ini juga menyangkut martabat, kehormatan, serta hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Bagi keluarga korban, proses hukum di pengadilan menjadi jalan yang dipilih agar dugaan tindak pidana tersebut diperiksa secara terbuka melalui mekanisme peradilan.
Dengan demikian, penentuan tanggung jawab pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap.
Terdaftarnya perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru menandai berlanjutnya proses hukum ke tahap persidangan.
Majelis hakim akan memeriksa perkara, menilai alat bukti, serta mendengarkan keterangan yang relevan sebelum mengambil keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Penanganan perkara diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, serta tetap memperhatikan hak-hak korban selama proses peradilan," tegas Donny.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Riau, Keluarga Korban Tolak Damai
-
Antrean Solar Mengular, Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM di Pekanbaru
-
Exclusive Healthcare Services Prodia, Keuntungan Khusus Nasabah BRI
-
Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free
-
Polisi Tangkap 2 Pria, Amankan Minibus Angkut Ribuan Liter Pertalite di Kuansing