- Ditreskrimsus Polda Riau menggerebek gudang penimbunan biosolar bersubsidi di Pekanbaru pada Jumat (23/10/2026).
- Petugas mengamankan pria berinisial NN selaku pemilik beserta barang bukti sekitar 1.400 liter biosolar bersubsidi.
- Tersangka dijerat undang-undang migas dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda tinggi.
SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau menemukan BBM bersubsidi biosolar sekitar 1.400 liter yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Tenayanraya, Pekanbaru.
Pengungkapan tersebut terjadi di tengah kebutuhan pengendara, terutama sopir angkutan dan kendaraan bermesin diesel.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyampaikan bahwa penyelidikan bermula dari informasi mengenai aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
"Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.
Dalam pengungkapan penimbunan solar tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NN (47), yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan.
Petugas menemukan pola penyimpanan BBM yang menggunakan wadah berkapasitas besar hingga jeriken.
Barang bukti yang disita terdiri dari satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter berisi biosolar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi biosolar.
Menurut Kombes Ade, NN diduga menjalankan aktivitas penyimpanan Bio Solar dengan memanfaatkan sejumlah wadah tersebut.
"NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis biosolar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut," jelas Ade.
Keberadaan empat baby tank kosong di lokasi juga menjadi temuan yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap keseluruhan aktivitas penyimpanan BBM di gudang tersebut.
Polda Riau menjerat NN dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegas Ade.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla
-
Exclusive Healthcare Services Prodia, Keuntungan Khusus Nasabah BRI
-
Bukan Sekadar SUV, Hyundai Tawarkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free
-
Polisi Tangkap 2 Pria, Amankan Minibus Angkut Ribuan Liter Pertalite di Kuansing
-
Kronologi 2 Anggota DPRD Pekanbaru Berantem di Bandara Soetta, Kok Bisa?