- Ketua RT Sri Wahyuni meninggal dunia di Pekanbaru setelah diduga mengalami intimidasi penyidik Polresta Pekanbaru pada Oktober 2026.
- Dugaan intimidasi terkait sengketa lahan seluas 2,24 hektare antara masyarakat pesisir dan PT Kaluku Perma Wood Industries.
- Kasus dugaan pelanggaran penyidikan ini telah dilaporkan secara resmi ke Divisi Propam Mabes Polri pada Oktober 2026.
Masyarakat meminta agar sengketa itu ditangani secara objektif dengan memeriksa dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, serta dasar hukum penguasaan atau pemanfaatan tanah oleh masing-masing pihak.
Warga menilai, persoalan pertanahan tersebut harus diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan terhadap masyarakat yang menyampaikan keterangan atau memperjuangkan kepentingannya.
Dalam dokumen pengaduan yang beredar, terdapat pernyataan bahwa dugaan intimidasi terhadap Sri Wahyuni bertentangan dengan semangat pelayanan dan penegakan hukum yang tidak menyakiti masyarakat, sebagaimana visi yang dikaitkan dengan Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat.
Atas dasar itu, warga mendesak agar dugaan tindakan yang melibatkan oknum penyidik Polresta Pekanbaru diperiksa secara menyeluruh.
Mereka juga meminta agar persoalan meninggalnya Sri Wahyuni ditelusuri sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Bagi masyarakat, pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kode etik dalam penanganan perkara, sekaligus memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dialami almarhumah.
Di tengah bergulirnya pengaduan ke Mabes Polri, perwakilan warga pesisir bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar audiensi di Polresta Pekanbaru.
Pertemuan tersebut melibatkan Forum Warga Pesisir, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR), serta Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) Daerah Riau.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, audiensi berlangsung di Ruang Kiambang Polresta Pekanbaru. Pertemuan itu difasilitasi Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, Kompol Edy Sutomo, serta dihadiri Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang dan unsur Propam Polda Riau.
Audiensi itu menjadi wadah untuk menyampaikan keberatan, meminta penjelasan, serta mendesak adanya langkah konkret terhadap persoalan sengketa lahan menyoroti dugaan intimidasi.
Mereka meminta adanya pemeriksaan yang jelas, perkembangan penanganan perkara yang dapat diketahui pelapor, serta perlindungan bagi masyarakat yang terlibat dalam proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
Terkini
-
Kurir Sabu 5 Kg Ditangkap di Pekanbaru, Bosnya Ternyata Napi Lapas Batam
-
Ketua RT di Pekanbaru Meninggal Dikaitkan Intimidasi, Warga Lapor Mabes Polri
-
Belasan Kali Antar Jemput Sabu, Aksi Anggota TNI Berakhir Dibekuk Polda Riau
-
Prajurit TNI Bawa 47 Kg Sabu ke Pekanbaru Ditahan, Terancam Dipecat
-
Bupati Siak Kesal, Konten Menanam di Bekas Karhutla Di-Take Down TikTok