Eko Faizin
Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:59 WIB
Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram di Pekanbaru. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polda Riau menangkap anggota TNI AD Serma AF dan warga sipil NS di Pekanbaru pada 10 Oktober 2026.
  • Petugas menyita barang bukti sabu seberat 46,9 kilogram setelah menghentikan kendaraan tersangka di kawasan Rumbai.
  • Kedua tersangka mengaku telah melakukan penjemputan narkotika sebanyak 15 kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

SuaraRiau.id - Seorang prajurit TNI AD Serma AF dan warga sipil inisial NS dibekuk Polda Riau terkait peredaran narkoba internasional dengan barang bukti sabu seberat 46,9 kilogram.

Kedua warga Sumatera Utara itu ditangkap saat melintas dengan mobil di kawasan Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Sabtu (10/10/2026).

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Riau.

"Setelah ditimbang, berat bersihnya 46,9 kilogram," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (20/10/2026).

Keduanya diduga telah melakukan penjemputan narkotika jenis sabu sebanyak 15 kali dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah narkotika yang dijemput dalam setiap perjalanan disebut bervariasi.

"Dari hasil keterangan para tersangka ini, kegiatan ini dalam kurun waktu satu tahun mereka sudah 15 kali melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang berbeda-beda, bervariasi, atas perintah dari seseorang yang saat ini sudah kita terbitkan DPO," jelas Putu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim gabungan saat melaksanakan operasi pemberantasan narkoba di kawasan Kampung Terendam.

Putu menuturkan, informasi tersebut kemudian dianalisis dan dikembangkan hingga mengarah pada dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari negara tetangga melalui Kota Dumai.

Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut mengarah pada sebuah kendaraan yang telah memasuki wilayah Pekanbaru, tepatnya kawasan Rumbai.

Tim kemudian melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut. Dari dalam mobil, petugas menemukan empat tas besar yang berisi 47 bungkus narkotika yang diduga sabu.

Oknum TNI dan warga sipil tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam XIX/Tuanku Tambusai.

Keduanya diduga berperan sebagai penjemput dan pengantar barang haram tersebut dari Dumai menuju Pekanbaru, sebelum nantinya didistribusikan sesuai perintah jaringan di atasnya.

Penyidikan sementara mengungkap dugaan bahwa aktivitas kedua tersangka bukan kali pertama dilakukan.

Polda Riau kini masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan orang yang diduga memberikan perintah kepada kedua tersangka, sekaligus menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari puluhan kilogram sabu tersebut.

Putu menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Load More