Eko Faizin
Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:33 WIB
Ilustrasi proyek batu bara. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan proyek batu bara pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Tersangka menjanjikan keuntungan proyek pengangkutan besar kepada korban B tetapi gagal membayarnya hingga jatuh tempo.
  • Korban mengalami kerugian total mencapai Rp495 juta dan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

SuaraRiau.id - Seorang pria di Kecamatan Bukitraya Pekanbaru berinisial S menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp495 juta.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menyatakan, tersangka mengajak korban bekerja sama dalam proyek pengangkutan batu bara dengan keuntungan Rp20.000 per ton yang diangkut.

"Dalam perkara ini, korban berinisial B disebut mengalami kerugian hingga Rp495 juta," katanya, Selasa (6/10/2026).

Tersangka yang kini ditahan tersebut ternyata merupakan ayah seorang selebgram Perkanbaru, Cut Salsa. Penangkapan S berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.

Anggi menyampaikan modus S kerja sama dengan korban. Satu paket pengangkutan disebut mencapai 1.000 ton dengan kebutuhan modal Rp180 juta.

Satu paket itu dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari. Korban kemudian mengirimkan dana untuk tiga paket dengan total Rp540 juta.

Tersangka juga menjanjikan pengembalian dana beserta keuntungan sebesar Rp200 juta untuk setiap paket.

Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Paket pertama yang disebut jatuh tempo pada 16 April 2026 belum dibayarkan, disusul paket kedua pada 24 April 2026 dan paket ketiga pada 12 Mei 2026.

"Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp495 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru," ujar Anggi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam kasus itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau penggelapan. (Antara)

Load More