Eko Faizin
Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi Mabes Polri. [Suara.com/M. Yasir]
Baca 10 detik
  • Ketua RT Sri Wahyuni meninggal dunia di Pekanbaru setelah diduga mengalami intimidasi penyidik Polresta Pekanbaru pada Oktober 2026.
  • Dugaan intimidasi terkait sengketa lahan seluas 2,24 hektare antara masyarakat pesisir dan PT Kaluku Perma Wood Industries.
  • Kasus dugaan pelanggaran penyidikan ini telah dilaporkan secara resmi ke Divisi Propam Mabes Polri pada Oktober 2026.

SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru kembali menjadi sorotan terkait dugaan intimidasi oknum penyidiknya terhadap Ketua RT 02 Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai yang mencuat di media sosial.

Melalui akun TikTok @Dodi Elfian, muncul tudingan bahwa korban bernama Sri Wahyuni mengalami tekanan psikologis akibat dugaan intimidasi melalui pesan WhatsApp.

Dalam unggahan tersebut, pihak pengunggah mengaitkan tekanan yang dialami Sri Wahyuni dengan kondisi kesehatannya hingga akhirnya meninggal dunia.

Dugaan permasalahan tersebut dikaitkan dengan penanganan sengketa lahan seluas 2,24 hektare antara masyarakat pesisir dan PT Kaluku Perma Wood Industries.

Unggahan tersebut juga menyebut adanya dua warga yang meninggal dunia dan diduga berkaitan dengan tekanan psikologis dalam persoalan yang mereka hadapi.

Dalam unggahannya, pengunggah menyampaikan kritik keras terhadap dugaan tindakan yang disebut melibatkan oknum aparat penegak hukum.

"Semoga Kapolri bisa memberikan rasa keamanan dan kenyamanan untuk warga tanpa ada rasa intimidasi demi kepentingan mafia tanah," jelas Dodi Elfian dikutip Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (21/10/2026).

Persoalan ini telah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Berdasarkan informasi pengaduan yang dibagikan, laporan tersebut tercatat masuk pada Kamis 15 Oktober 2026, pukul 13.06 WIB.

Pengaduan itu memiliki nomor tiket 7B12-33AE-20261015, dengan status laporan masuk dan posisi penanganan tercatat di Divisi Propam Mabes Polri.

Dalam informasi yang beredar, pengaduan tersebut masuk dalam kategori penanganan perkara pidana, dengan sub kategori dugaan pelanggaran pada tahap penyidikan.

Lokasi kejadian yang dicantumkan meliputi Polresta Pekanbaru dan kawasan RT 01 Kelurahan Meranti Pandak, Kota Pekanbaru.

Nama Iptu Eko Sumberriyanto tercantum dalam informasi terlapor. Sementara dalam uraian pengaduan, Bripka Saprijal Panjaitan juga disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Keduanya disebut dalam kaitan dugaan intimidasi terhadap Sri Wahyuni saat menjalankan perannya sebagai ketua RT dalam persoalan yang berkaitan dengan sengketa lahan masyarakat pesisir.

Meski pengaduan telah disampaikan, pencatatan laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan melakukan pelanggaran.

Dalam uraian pengaduan, sengketa lahan seluas 2,24 hektare antara masyarakat pesisir dan PT Kaluku Perma Wood Industries menjadi persoalan utama yang mendasari tuntutan warga.

Load More