- BNN Riau menangkap pria berinisial MC di penginapan Kota Pekanbaru pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,9 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
- Peredaran narkotika lintas provinsi tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Batam berinisial EN.
SuaraRiau.id - Kasus peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana kembali diungkap aparat penegak hukum di Kota Pekanbaru.
BNN Riau mengamankan sabu seberat 4,9 kilogram dari penangkapan seorang pria berinisial MC di penginapan kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Senin (5/10/2026).
Dari perkara itu terungkaplah jika jaringan narkoba tersebut dikendalikan seorang narapidana (napi) Lapas Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala BNN Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengungkapkan kasus tersebut sebagai bagian dari penindakan terhadap peredaran gelap narkotika.
"Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Pemberantasan BNNP Riau menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (21/10/2026).
Dari tangan kurir sabu tersebut, petugas menyita lima bungkus teh Cina merek Qing San berisi diduga sabu dengan berat awal sekitar lima kilogram.
Barang haram tersebut diduga akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, atas perintah seseorang berinisial EN yang disebut berada di dalam Lapas Batam.
Reinhard mengatakan informasi itu menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di penginapan Hasanah Guest House, Jalan Paus, Pekanbaru.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, tim mencurigai seorang pria yang menginap di kamar 215 penginapan tersebut.
Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas yang didampingi resepsionis melakukan penangkapan terhadap MC di dalam kamar.
"Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah koper hijau merek Polo Louis di dalam lemari. Koper itu berisi tas jinjing biru dongker merek Profesional Sport," jelas Reinhard.
Kasus ini mengindikasikan adanya dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Kepri, Riau hingga Sumatera Selatan.
Di dalam tas terdapat kantong plastik merah yang berisi lima bungkus teh Cina merek Qing San, dibalut lakban kuning bertuliskan angka 188. Kelima bungkus itu diduga berisi sabu dengan berat sekitar lima kilogram.
"Petugas juga menyita uang tunai Rp26.750.000, satu unit telepon genggam Vivo Y28 berwarna rose gold, serta satu tas ransel coklat merek Polo Bike," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MC mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang tak dikenal di sekitar Jalan Paus, Pekanbaru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
Terkini
-
Ditangkap Polda Riau, Pengantar Sabu Libatkan Oknum TNI Diupah Rp50-100 Juta
-
Kurir Sabu 5 Kg Ditangkap di Pekanbaru, Bosnya Ternyata Napi Lapas Batam
-
Ketua RT di Pekanbaru Meninggal Dikaitkan Intimidasi, Warga Lapor Mabes Polri
-
Belasan Kali Antar Jemput Sabu, Aksi Anggota TNI Berakhir Dibekuk Polda Riau
-
Prajurit TNI Bawa 47 Kg Sabu ke Pekanbaru Ditahan, Terancam Dipecat