Eko Faizin
Rabu, 30 September 2026 | 13:33 WIB
Ilustrasi polisi. [Unsplash/Tusik Only]
Baca 10 detik
  • Bripda Piki Andika dari Polres Kuansing diduga terlibat kasus penipuan berkedok anggota polisi dengan kerugian sekitar Rp500 juta.
  • Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, menyatakan pada Rabu (30/9/2026) bahwa dirinya masih melakukan pengecekan terkait perkara tersebut.
  • Kasus dugaan penipuan ini telah ditangani secara resmi oleh jajaran Propam dan Satreskrim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SuaraRiau.id - Beredar kabar oknum Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bernama Bripda Piki Andika, diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp500 juta.

Informasi mengenai dugaan tersebut beredar di media sosial Instagram resmi @humas_poldariau dan @bidpropam_poldariau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi saat ditanya mengenai perkara ini mengatakan dirinya masih melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Saya cek dulu," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (30/9/2026).

Sebelumnya, dalam informasi yang disampaikan Instagram Humas dan Propam Polda Riau, perkara tersebut disebut telah mendapat penanganan kepolisian.

Dugaan penipuan itu oknum Polres Kuansing ini disebut dilakukan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi aktif untuk meyakinkan para korban.

Setelah mendapatkan kepercayaan, yang bersangkutan diduga meminjam sejumlah uang dengan berbagai alasan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kedinasan.

Namun, setelah uang diberikan, korban disebut mengalami kesulitan mendapatkan pertanggungjawaban dari yang bersangkutan.

Dalam informasi yang beredar, nilai kerugian dari sejumlah korban disebut mencapai Rp500 juta.

Bahkan, terdapat dugaan korban masih dapat bertambah seiring proses penanganan perkara dan apabila ada masyarakat lain yang merasa mengalami kejadian serupa.

Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa perkara dugaan penipuan yang melibatkan Bripda Piki Andika telah ditangani secara resmi oleh kepolisian.

Penanganan dilakukan oleh jajaran Propam dan Satreskrim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap permintaan pinjaman uang ataupun transaksi finansial lainnya yang mengatasnamakan pribadi maupun instansi.

Warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait dugaan perkara tersebut diimbau untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat maupun Si Propam Polres setempat.

Load More