- Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F sebagai tersangka perambahan hutan sawit pada Jumat (25/9/2026).
- Tersangka F menguasai lahan seluas 60 hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
- Kasus tersebut merupakan pengembangan operasi penangkapan 4 pelaku pengelola kebun ilegal di kawasan hutan Kampar sejak Juni 2025.
SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang anggota DPRD Kampar berinisial F sebagai tersangka kasus perambahan hutan untuk perkebunan sawit seluas 60 hektare.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyampaikan tersangka F telah berulang kali diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan setelah penetapan status tersangka.
"Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit," katanya, Jumat (25/9/2026).
Dalam kasus itu, polisi awalnya mengusut kasus perambahan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar. Hasil penyelidikan diketahui lahan itu diduga dikuasai F dan telah ditanami kelapa sawit.
Namun Begitu F hingga kini belum ditahan karena masih pemeriksaan lanjutan. Penyidik, kata dia, masih terus melengkapi pemeriksaan terhadap F dalam perkara tersebut.
Kasus ini diketahui pengembangan dari operasi Polda Riau menangkap empat pelaku perambahan hutan yang diduga mengelola kebun kelapa sawit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar pada Juni 2025.
Empat tersangka yang diamankan saat itu yakni MM (40), BT (48), Y (43), dan MYT (50). Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.
Modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.
Mereka menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, serta perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit
-
Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan
-
Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap
-
Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan
-
Pestapora 2026 Hadir Makin Meriah, BRImo Siapkan Beragam Keseruan