Eko Faizin
Rabu, 16 September 2026 | 11:05 WIB
Ilustrasi SIM di Indonesia. [Ist]
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru serta mengamankan delapan tersangka.
  • Sindikat menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui media sosial dengan tarif bervariasi antara Rp550.000 hingga Rp1.700.000.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti dan mencatat ratusan lembar SIM palsu telah disebarkan sejak Juni 2026.

Sementara tersangka AY dan TR bertindak sebagai kurir pengantar SIM palsu, serta satu pelaku berinisial R masih berstatus DPO.

Petugas melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan mengamankan tersangka R, AY, serta H alias U pada 28 dan 29 Agustus 2026.

Penyidik selanjutnya menggerebek lokasi pencetakan di Toko Fotokopi Adib Grafika Jalan Kayangan Pekanbaru dan menangkap HS, MAP, serta TR.

"Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Juni 2026," ungkap Kosmos.

Pemasok utama blangko berinisial A alias DG akhirnya ditangkap polisi di kawasan Sri Meranti Pekanbaru pada Rabu (9/9/2026).

Polisi menyita barang bukti berupa 48 blangko SIM bekas, komputer, printer warna, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil.

Load More