Eko Faizin
Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB
Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]
Baca 10 detik
  • Sidang KKEP Polda Riau menjatuhkan sanksi demosi lima tahun kepada Ipda Enaldi Silalahi pada Senin (14/9/2026).
  • Mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara tersebut juga dimutasi serta wajib menjalani penempatan khusus selama tiga puluh hari.
  • Tim kuasa hukum korban dari LBH mengapresiasi putusan etik tersebut dan akan terus mengawal proses hukum pidana.

"Kasusnya sudah tiga bulan sejak dilaporkan. Yang sudah berjalan dan tuntas baru di Bidpropam Polda Riau," ujarnya.

Dengan adanya putusan Komisi Etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi, pihak kuasa hukum berharap hal tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalitas institusi Polri sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Load More