Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]
Baca 10 detik
- Sidang KKEP Polda Riau menjatuhkan sanksi demosi lima tahun kepada Ipda Enaldi Silalahi pada Senin (14/9/2026).
- Mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara tersebut juga dimutasi serta wajib menjalani penempatan khusus selama tiga puluh hari.
- Tim kuasa hukum korban dari LBH mengapresiasi putusan etik tersebut dan akan terus mengawal proses hukum pidana.
"Kasusnya sudah tiga bulan sejak dilaporkan. Yang sudah berjalan dan tuntas baru di Bidpropam Polda Riau," ujarnya.
Dengan adanya putusan Komisi Etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi, pihak kuasa hukum berharap hal tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalitas institusi Polri sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026
-
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru, Terungkap Modusnya
-
Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap
-
Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock
-
Kasus ISPA di Rokan Hulu Meningkat saat Kabut Asap, Anak-anak Paling Banyak