Eko Faizin
Senin, 14 September 2026 | 11:20 WIB
Kondisi Jalanan Kota Pekanbaru terpantau asap mulai menyelimuti dengan kualitas udara tidak sehat. [ANTARA/Bayu Agustari Adha]
Baca 10 detik
  • Pemkot Pekanbaru membatasi jam belajar sekolah hingga pukul 12.00 WIB akibat kabut asap mulai 14 September 2026.
  • Wali Kota Agung Nugroho mewajibkan siswa memakai masker dan beraktivitas di dalam ruangan untuk melindungi kesehatan mereka.
  • Pemerintah menyiapkan opsi pembelajaran daring pada 15 hingga 17 September 2026 jika kualitas udara semakin memburuk.

SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru membatasi kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh sekolah tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP sederajat dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sekolah negeri maupun swasta tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, namun waktunya dipangkas mulai Senin 14 September 2026. Siswa diwajibkan pulang lebih awal, yakni pukul 12.00 WIB.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyampaikan kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

"Untuk pembelajaran kita batasi sampai jam 12 siang. Kami memberikan keleluasaan kepada kepala sekolah untuk dapat melihat tentang kualitas udara," katanya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Senin (14/9/2026).

Tak hanya itu, seluruh peserta didik diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan sekolah mengingat kondisi kualitas udara yang kembali memburuk.

Aktivitas pembelajaran juga diminta berlangsung di dalam ruangan sebagai upaya mengurangi paparan udara yang kurang baik.

Agung meminta seluruh sekolah aktif memantau perkembangan kualitas udara. Jika situasi dinilai tidak aman bagi peserta didik, waktu kepulangan siswa dapat dipercepat.

"Jika keadaan kualitas udara memburuk, sekolah dapat mempercepat kepulangan murid," ucapnya.

Pemkot Pekanbaru tidak menutup kemungkinan kembali memperketat kebijakan apabila kondisi udara semakin memburuk.

Menurut Wali Kota, pembatasan ini merupakan langkah perlindungan terhadap siswa di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya membaik.

"Ketentuan ini diberlakukan sebagai langkah perlindungan siswa dari dampak kualitas udara yang kurang baik," ungkap Agung.

Jika kualitas udara Pekanbaru tidak kunjung membaik, Pemkot telah menyiapkan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

Pembelajaran daring atau secara online akan kembali diterapkan pada 15-17 September 2026 apabila kondisi udara belum memungkinkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara normal.

Kebijakan tersebut menunjukkan Pemkot Pekanbaru memilih mengedepankan keselamatan peserta didik di tengah kembali munculnya persoalan kualitas udara.

Load More