- Mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara, Ipda Enaldi Silalahi, menjalani sidang etik di Mapolda Riau pada 14 September 2026.
- Sidang etik digelar menyusul sanksi administratif dan demosi yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada 3 personel Reskrim bawahan pelaku.
- Koalisi MELAWAN bersama LBH hadir mendampingi lima saksi korban dan tiga saksi fakta dalam persidangan tersebut.
SuaraRiau.id - Kasus dugaan penganiayaan sejumlah warga Rupat Utara, Bengkalis memasuki babak baru. Mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara, Ipda Enaldi Silalahi, dijadwalkan menjalani sidang Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Riau, Senin (14/9/2026).
Agenda tersebut setelah sebelumnya 3 personel Reskrim Polsek Rupat Utara yakni Briptu Josua Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil, dan Bripda Josafat Supada Harison Butar-Butar dijatuhi sanksi Kode Etik.
Dalam putusannya, ketiga anggota tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Mereka dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi, demosi selama tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Romsani Siregar dari LBH ICMI Wilayah Riau berharap sidang etik terhadap Ipda Enaldi Silalahi dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.
"Kami berharap dalam sidang etik ini benar-benar para korban mendapatkan keadilan. Selain itu, institusi Kepolisian harus terus menunjukkan komitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi aturan kode etik profesi," ujarnya, Minggu (13/9/2026).
Menurut Romsani, proses sidang etik terhadap Ipda Enaldi menjadi perhatian karena yang bersangkutan sebelumnya memiliki posisi sebagai pimpinan fungsi Reskrim di tingkat Polsek.
Koalisi MELAWAN menegaskan akan terus mengawal seluruh proses sidang etik maupun proses hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Romsani berharap hasil pemeriksaan sidang KKEP dapat memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan korban, serta menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalitas institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Sidang etik Ipda Enaldi Silalahi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bidpropam Polda Riau.
Diketahui, rangkaian penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait peristiwa di Rupat Utara memasuki tahapan penting.
Sidang tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Komisi Kode Etik Polri Polda Riau Nomor S.Pgl/825/VIII/Was.2.1/2026/KKEP.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sidang dilakukan untuk pemeriksaan terhadap Terduga Pelanggar Ipda Enaldi Silalahi NRP 88060586, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis.
Sebelumnya, eks Kanitreskrim ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Menyusul laporan para korban yang didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH/YLBHI Pekanbaru yang tergabung dalam tim Koalisi MELAWAN.
Koalisi MELAWAN melalui tim hukum LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru hadir mendampingi para korban dalam proses persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk
-
Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan
-
Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru