Eko Faizin
Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB
Ilustrasi - Foto udara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom]
Baca 10 detik
  • Polres Bengkalis menangkap Kaur Pemerintahan Desa AM karena menjual kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil seluas 284 hektare pada 12 September 2026.
  • Tersangka menerbitkan SKGR palsu dan mengeruk keuntungan pribadi lebih dari Rp2 miliar dari hasil penjualan lahan ilegal tersebut di Kabupaten Bengkalis.
  • Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada akhir Agustus 2026 di lokasi tersebut.

Aksi nekat yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan jabatan resminya di pemerintahan desa.

Guna mencegah kejadian serupa, Polres Bengkalis mengimbau keras seluruh lapisan masyarakat agar tidak tergiur memperjualbelikan, menguasai, atau membuka lahan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum sah.

"Penegakan hukum tegas ini menjadi komitmen penuh aparat dalam menjaga kelestarian Cagar Biosfer UNESCO sekaligus memutus rantai kejahatan karhutla di Kabupaten Bengkalis," tegasnya.

Load More